Akad istishna sering digunakan dalam transaksi berbasis pesanan, seperti pembuatan barang manufaktur atau konstruksi. Namun dalam penerapannya akad istishna sering terkendala. Tantangannya meliputi ketidaksesuaian praktik e-commerce dengan syarat syariah, seperti transparansi dan kepatuhan aturan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menghimpun data dari berbagai referensi, seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dan penelitian sebelumnya. Fokus tujuan penelitian ini untuk menganalisis pola pelaksanaan jual beli di berbagai platform e-commerce serta tantangan yang muncul dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak transaksi online yang mirip dengan akad istishna belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Faktor utama yang mempengaruhi hal ini adalah rendahnya pemahaman tentang syariah di antara pelaku e-commerce dan kurangnya pengawasan dalam penerapan akad tersebut. Sehingga diperlukan langkah lebih lanjut, dengan penelitian lebih mendalam dan edukasi untuk memperkuat serta meningkatkan pemahaman implementasi akad istishna dalam praktik transaksi online.
Copyrights © 2025