Kementerian Perhubungan RI meluncurkan program angkutan massal di kawasan perkotaan berbasis jalan, bernama Bus Rapid Transit (BRT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 15 Tahun 2019. Pada tahun 2021 dimulailah penerapan program angkutan umum massal berbasis jalan di wilayah perkotaan dengan nama BRT Mamminasata (Teman Bus) di Kota Makassar. Keberadaan BRT Mamminasata di tengah-tengah padatnya kendaraan di Kota Makassar peneliti merasa tertarik pada bagaimana efektifitas dalam implemetasi program BRT selama waktu pengoperasiannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektifitas BRT Mamminasata sebagai transportasi massal di Kota Makassar. Metode yang digunakan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tambahan pendekatan kuantitatif dengan metode skala likert untuk menganalisis kuesioner, yang dimana data-data yang dibutuhkan berasal dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BRT Mamminasata hingga saat ini belum mencapai efektifitasnya disebabkan beberapa hal mulai dari keterbatasan unit yang ada, lajur yang belum tersedia secara mandiri, halte yang kurang memadai, belum adanya integrasi dengan angkutan penumpang, serta aplikasi yang masih terbatas kegunaannya.
Copyrights © 2025