Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi menjadi alternatif yang semakin dikedepankan seiring kebutuhan terhadap proses hukum yang efisien, cepat, dan berbiaya rendah. Mediasi kini terbagi dalam dua bentuk utama, yakni mediasi litigasi (di dalam pengadilan) dan mediasi non-litigasi (di luar pengadilan). Artikel ini mengkaji perbandingan antara kedua bentuk mediasi tersebut, baik dari aspek yuridis, kelembagaan, mekanisme, efektivitas, hingga kekuatan hukum hasil kesepakatannya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa masing-masing bentuk mediasi memiliki kelebihan dan keterbatasan, tergantung pada konteks sengketa, posisi para pihak, dan kebutuhan hukum yang ingin dicapai. Mediasi litigasi memberikan jaminan eksekutorial, sedangkan mediasi non-litigasi menawarkan fleksibilitas dan kerahasiaan yang lebih tinggi
Copyrights © 2025