Penelitian ini membahas mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak dan/atau retribusi daerah serta peran pemerintah pusat dalam mengawasi kebijakan tersebut. Pelaksanaan kewenangan daerah dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi menimbulkan polemik, seperti kenaikan PBB yang tidak rasional di beberapa daerah dengan angka yang berbeda, seperti Kabupaten Pati (250%), Kabupaten Bone (200-300%), dan Kota Cirebon (1000%). Isu ini mengemuka karena meskipun desentralisasi memberikan otonomi kepada daerah, kewenangan tersebut tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang dan harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan pemerintah daerah dalam hal perpajakan dan urgensi pengawasan dari pemerintah pusat demi terciptanya kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji pengaturan terkait pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan daerah dan mekanisme pengawasan pusat dalam pengelolaan pajak daerah.
Copyrights © 2025