Penelitian ini menganalisis bagaimana struktur oligarki tambang di Kalimantan Timur menggerus prinsip-prinsip demokrasi lokal melalui dominasi kekuasaan ekonomi dalam ruang-ruang legislasi dan perizinan publik. Dengan pendekatan normatif dan menggunakan analisis peraturan perundang-undangan serta dokumen kelembagaan, kajian ini menjelaskan bahwa pembentukan konfigurasi oligarki ditopang oleh konstruksi hukum yang permisif serta lemahnya mekanisme check and balances di tingkat daerah. Berlandaskan teori oligarki oleh Jeffrey A. Winters (2011), artikel ini menunjukkan bahwa segelintir elite ekonomi menggunakan kekayaan untuk mengontrol arah kebijakan tambang, terutama pasca revisi UU Minerba Tahun 2020. Sementara itu, prinsip-prinsip demokrasi lokal yang secara normatif diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup tidak diimplementasikan secara substansial. Partisipasi masyarakat, khususnya komunitas adat, hanya bersifat simbolik dan formalistik. Fenomena ini memperlihatkan terjadinya demokrasi prosedural tanpa kedalaman representasi rakyat. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan perlunya reformasi hukum dan penguatan kapasitas kelembagaan untuk mengembalikan demokrasi lokal sebagai arena keadilan ekologis dan distributif.
Copyrights © 2025