Penanganan kasus KDRT melalui jalur hukum pidana mengacu pada sistem peradilan pidana terpadu, yang mempertimbangkan hak-hak korban serta pemulihan mereka. Tujuan penghapusan KDRT termasuk mencegah kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku, dan memelihara keutuhan keluarga. Namun, banyak korban KDRT yang tidak melaporkan kasusnya karena berbagai faktor seperti budaya patriarki dan ketakutan akan stigma. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak perempuan dan perlindungan hukum terkait KDRT. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang isu KDRT dan hak-hak perempuan. Meskipun terbatasnya waktu memengaruhi sesi tanya jawab, namun kepuasan peserta terhadap kegiatan tersebut cukup tinggi.
Copyrights © 2025