Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peluang, tantangan, serta implementasi PSAK 112 dalam sistem akuntansi wakaf digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) yang dianalisis secara tematik dan naratif berdasarkan 9 artikel terpilih dari 645 literatur yang disaring menggunakan pendekatan PRISMA 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf telah menghadirkan berbagai inovasi seperti penggunaan blockchain, big data, dan smart contract, serta pengembangan sistem informasi akuntansi wakaf (SIAW dan SIWAK) yang terintegrasi dengan PSAK 112. Selain mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana wakaf, sistem digital juga mempercepat siklus pelaporan dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan. Simpulan penelitian ini menyatakan bahwa digitalisasi wakaf merupakan langkah strategis dalam membangun sistem akuntansi wakaf yang profesional, adaptif terhadap teknologi, dan sesuai dengan prinsip syariah, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kompetensi SDM. Kata Kunci: Wakaf Digital, PSAK 112, Akuntansi Syariah, Blockchain, Transparansi
Copyrights © 2025