Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko dan peluang akad musyarakah dalam pembiayaan proyek syariah sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan berlandaskan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan PRISMA, yang dilakukan melalui proses identifikasi, seleksi, dan sintesis terhadap 23 artikel ilmiah terpilih dari berbagai database terpercaya pada periode 2020–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad musyarakah mengandung berbagai risiko seperti risiko bisnis, moral hazard, asimetri informasi, kepatuhan syariah, hingga risiko hukum dan pasar, namun juga memiliki peluang strategis yang signifikan dalam meningkatkan akses pembiayaan, khususnya bagi sektor UMKM dan proyek riil berbasis syariah. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa meskipun akad musyarakah memiliki risiko yang kompleks, penerapan strategi mitigasi risiko yang tepat dan penguatan peran stakeholder mampu menjadikan musyarakah sebagai model pembiayaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi Islam. Kata Kunci: Musyarakah, Pembiayaan Syariah, Risiko, Mitigasi, Proyek Syariah
Copyrights © 2025