Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan memahami inovasi akad Mudharabah dalam praktik fintech syariah di Indonesia sebagai solusi inklusi keuangan berbasis prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen pada beberapa platform fintech syariah seperti ALAMI Sharia, Investree Syariah, dan Ammana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Mudharabah pada fintech syariah mampu meningkatkan akses pembiayaan terutama bagi UMKM dan sektor yang sulit dijangkau lembaga konvensional dengan tetap menjaga nilai keadilan, transparansi, dan kemitraan. Meski terdapat tantangan regulasi, literasi keuangan, dan infrastruktur, fintech syariah dengan dukungan regulasi adaptif dan edukasi masyarakat berpotensi menjadi model pembiayaan yang inklusif, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip Islam. Kata Kunci: Fintech Syariah, Akad Mudharabah, Inklusi Keuangan, UMKM, Pembiayaan Digital
Copyrights © 2025