Kematangan digital adalah tingkatan dari seberapa baik suatu organisasi termasuk organisasi dari pemerintahan dalam memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan aktivitas kerjanya. Semakin matang sistem digital disuatu organisasi maka semakin efektif dan efisien pula organisasi tersebut dalam memanfaatkan sistem digital untuk menunjang kinerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan kematangan digital yang ada pada Kantor DPRD Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan model teori E-Government Digital Maturity dari Hillanger dan Belanger (2001), yang mencakup lima dimensi utama yaitu informasi, komunikasi dua arah, transaksi, integrasi, dan partisipasi. Adapun informan utamanya terdiri dari pejabat struktural di lingkungan DPRD dan perwakilan dari organisasi eksternal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem digital di DPRD Kota Palembang belum dapat dikatakan matang karena sistem digital yang ada masih terbatas pada informasi dan transaksi namun belum dapat memberikan secara cepat pada pembaharuan informasi pada beberapa platform digital yang digunakan dan belum dapat memberikan sistem digital yang memungkinkan penyerapan aspirasi dan komunikasi antara masyarakat dengan anggota DPRD secara digital.
Copyrights © 2025