Bantuan hukum bisa dikatakan sebagai elemen krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena berfungsi menjamin kesetaraan akses masyarakat terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari perspektif hak asasi manusia serta mengkaji efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis dengan menggunakan teori keadilan dan hak asasi manusia sebagai dasar analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa bantuan hukum berperan signifikan dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mengurangi ketimpangan akses terhadap keadilan. Diperlukan penguatan implementasi dan dukungan kebijakan agar bantuan hukum dapat benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025