Kejaksaan memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penuntutan serta menjamin kepastian hukum dan keadilan. Peran kejaksaan tidak terbatas pada pelaksanaan penuntutan di pengadilan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik kelembagaan kejaksaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan kejaksaan perlu dilakukan melalui reformasi struktural, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengawasan internal yang efektif, serta penerapan independensi secara nyata. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Copyrights © 2025