Artikel ini menganalisis akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui studi Putusan No. 244/Pid.B/2021/PN.Kbu. Berangkat dari perdebatan tentang peran Polri sebagai penegak hukum sekaligus pemelihara ketertiban, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris: telaah doktrinal atas Pasal 365 ayat (1) KUHP dipadukan dengan rekonstruksi fakta perkara dari berkas persidangan. Temuan menunjukkan faktor pendorong kejahatan bersumber dari dimensi internal (motivasi, kontrol diri) dan eksternal (kondisi ekonomi serta pergaulan/lingkungan). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun kepada terdakwa Ahmad Roehan bin Abu Bakar, menegaskan terpenuhinya unsur delik Pasal 365 ayat (1) dan proporsionalitas pemidanaan untuk memberikan efek jera. Studi ini merekomendasikan perumusan pertimbangan hukum yang lebih eksplisit atas tiap unsur delik, pemetaan faktor risiko sosial-ekonomi oleh aparat penegak hukum, serta penguatan program pembinaan agar reintegrasi sosial berjalan tanpa stigmatisasi. Kesimpulannya, kombinasi analisis normatif dan bukti empiris penting untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam perkara sejenis.
Copyrights © 2025