Artikel ini bertujuan menganalisis konsekuensi yuridis materiil dan formal dari penetapan tindak pidana sebagai “kejahatan” atau “pelanggaran” dalam undang-undang pidana khusus, serta merumuskan parameter penetapan yang efektif untuk menjembatani berlakunya ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika lex specialis tidak mengatur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui pembacaan komparatif lintas undang-undang pidana khusus dan yurisprudensi relevan. Temuan menunjukkan bahwa klasifikasi delik menentukan ruang lingkup asas nasional aktif, keberlakuan pemidanaan terhadap percobaan dan pembantuan, kemungkinan perbarengan tindak pidana, serta tenggat daluwarsa penuntutan dan pelaksanaan pidana. Fragmentasi perumusan pada berbagai undang-undang menimbulkan ketidakpastian, khususnya saat terjadi kekosongan pengaturan prosedural. Kesimpulan penelitian merekomendasikan standardisasi rumusan kategori delik pada undang-undang pidana khusus dan pencantuman klausul jembatan ke KUHP/KUHAP untuk memperkuat kepastian hukum, konsistensi penegakan, dan perlindungan hak para pihak.
Copyrights © 2025