Hukum pidana adat merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat Indonesia, mencerminkan nilai sosial, moral, dan budaya komunitas adat. Penelitian ini menganalisis peran hukum pidana adat dalam penyelesaian perkara pidana serta relevansinya dengan sistem hukum nasional. Metode penelitian yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis melalui studi literatur dan wawancara tokoh adat, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat berperan penting dalam penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan restoratif dengan mengutamakan keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Meskipun tidak selalu sejalan dengan hukum pidana positif, keberadaannya tetap diakui selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, integrasi nilai hukum pidana adat ke dalam sistem hukum nasional penting untuk mewujudkan keadilan yang substantif dan kontekstual.
Copyrights © 2025