Penelitian ini menganalisis pengaruh moral pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta peran trust sebagai variabel moderasi di Bank Sulselbar Cabang Barru. Menggunakan metode kuantitatif dengan 40 responden dan analisis Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM), hasil menunjukkan moral pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, menegaskan pentingnya aspek psikologis dalam kebijakan perpajakan. Selain itu, trust memoderasi hubungan tersebut, di mana kepercayaan pada otoritas pajak, sistem, dan kebijakan pemerintah meningkatkan kepatuhan sukarela melalui persepsi positif terhadap transparansi, keadilan, dan pelaya.
Copyrights © 2025