Alokasi dana desa, dana desa, dan retribusi pajak daerah merupakan sumber penghasilan untuk desa yang digunakan untuk kegiatan dan pembangunan desa. Alokasi dana desa merupakan pendapatan transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mendeskriksipkan tentang akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Maribas, kecamatan Tebas, kabupaten Sambas yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD yang di atur permendagri nomor 20 tahun 2018. Metode analisis data yang digunakan dalam peneletian ini adalah desktiptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang di peroleh dengan melakukan wawancara dan observasi serta data sekunder yang diperoleh dari hasil dokumentasi dan studi kepustakaan yang meliputi buku-buku, laporan keuangan, catatan-catatan, dokumen-dokumen, artikel-artikel, dan literatur-literatur yang relevan dengan topik penelitian yang diteliti. Informan dalam penelitian ini yaitu pihak-pihak pemrintah desa yang kompeten dan berpartisipasi dalam pengelolaan ADD seperti kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi sebagai pihak yang berperan penting dalam kegiatan pengelolaan ADD. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah desa telah menerapkan akuntabilitas dan transpransi dalam pengelolaan ADD di desa Maribas pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD telah sesuai dengan indikator dalam peremendagri nomor 20 tahun 2018.
Copyrights © 2024