Pemilahan sampah rumah tangga di sumbernya pada Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, masih tergolong rendah, sehingga diperlukan intervensi edukatif yang sejalan dengan Permen LHK No. 14 Tahun 2021 serta kebijakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kegiatan bertujuan memperkuat pengetahuan, sikap, dan keterampilan warga dalam pemilahan sampah rumah tangga. Kegiatan dilaksanakan di Bulan Agustus 2025 di Kelurahan Rajabasa Jaya. Metodologi menggunakan desain sebelum–setelah pada satu kelompok (20 peserta) melalui penyuluhan, demonstrasi pemilahan tiga wadah (organik, anorganik, B3), latihan langsung/simulasi, serta evaluasi dengan kuesioner 10 butir (jawaban positif/negatif) dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase keseluruhan jawaban positif sebelum perlakuan sebesar 6,5 persen, sedangkan setelah perlakuan meningkat menjadi 100 persen. Berdasarkan hasil tersebut, pelatihan ini menjadi langkah yang efektif untuk penguatan kapasitas rumah tangga dalam pemilahan sampah dan dapat menjadi dasar implementasi program 3R berbasis komunitas di Rajabasa Jaya.
Copyrights © 2025