Penelitian ini membahas Analisis Kebijakan Pemerintahan Desa dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Sumber Mulya, Kabupaten Merauke, yang dilatarbelakangi oleh pentingnya peran desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal berbasis otonomi desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan wawancara mendalam kepada pemangku kepentingan, observasi, dan studi dokumentasi kebijakan desa. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan desa telah diarahkan untuk memberdayakan masyarakat melalui musyawarah desa, pendampingan BRGM, penguatan kapasitas SDM, pengembangan UMKM, dan optimalisasi potensi sumber daya alam, sehingga meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Penerapan prinsip hukum ekonomi syariah sebagian besar tercermin pada keadilan (al-‘adalah), amanah (al-amanah), kebolehan bertransaksi, dan kemudahan (al-taisir), namun prinsip Ilahiyah belum optimal karena masih terdapat praktik simpan pinjam berbasis bunga. Temuan ini mengimplikasikan perlunya peningkatan literasi syariah bagi aparat desa, pelatihan kapasitas berkelanjutan bagi masyarakat, penguatan evaluasi kebijakan, serta kolaborasi multi-pihak agar pemberdayaan ekonomi lokal dapat berjalan berkelanjutan dan sepenuhnya sesuai prinsip hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2025