BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi
Vol. 28 No. 2 (2004): BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi (Desember)

PENINGKATAN KINERJA TIM PENYUSUN UNSUR PENILAIAN DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN

Afrida Nazir Yanwar (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2025

Abstract

Pengertian pustakawan menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pe1aksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Berarti pejabat fungsional pustakawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas, bertanggung jawab, berwewenang, dan berhak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS, berarti sebagai aparatur pemeritahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem kerja pengembangan profesi.

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

baca

Publisher

Subject

Library & Information Science

Description

BACA: JURNAL DOKUMENTASI DAN INFORMASI (Jurnal BACA) is a scientific journal in the documentation, information, and library subject that is published consistently by The National Research and Innovation Agency (Previously this Journal was managed by Center for Scientific Data and Documentation - ...