Transformasi digital dalam sektor keuangan telah melahirkan berbagai inovasi teknologi finansial (fintech) berbasis prinsip-prinsip syariah yang menawarkan kemudahan transaksi serta akses layanan keuangan yang inklusif. Pondok pesantren, sebagai institusi pendidikan Islam tradisional yang juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat, kini mulai terlibat dalam ekosistem digital melalui pemanfaatan platform fintech syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan fintech syariah di lingkungan pondok pesantren, khususnya dalam konteks transaksi ekonomi yang dilakukan oleh para santri dan pengelola pesantren, serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus pada beberapa pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah mengimplementasikan layanan fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan fintech syariah di pesantren didorong oleh kebutuhan akan efisiensi transaksi dan transparansi keuangan. Namun, masih ditemukan tantangan terkait literasi hukum ekonomi syariah, pemahaman terhadap akad-akad digital, serta integrasi sistem pengawasan syariah dalam praktiknya. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan literasi fiqih muamalah digital bagi santri dan pengelola pesantren serta perlunya sinergi antara lembaga fintech syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjamin keabsahan syar'i dari setiap transaksi yang dilakukan.
Copyrights © 2025