Penelitian ini menganalisis implementasi kaidah al-hajah tunazzalu manzilatad ad-darurah dalam penetapan ujroh pada produk dan layanan lembaga keuangan syariah. Kaidah ini memberikan kelonggaran dalam pengambilan keputusan hukum atas dasar kebutuhan masyarakat di era ini. Dengan menggunakan metode kualitatif, normatif-teologis, dan yuridis-analitis, penelitian ini mengeksplorasi penerapan kaidah tersebut dalam konteks keuangan syariah, khususnya dalam kebijakan pengenaan biaya jasa atau ujroh. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur klasik dan kontemporer, fatwa DSN-MUI. Hasil analisis terhadap 4 fatwa DSN MUI menunjukkan bahwa kaidah al-hajah tunazzalu manzilatad ad-darurah dapat dijadikan landasan argumentatif bagi lembaga keuangan syariah dalam menghadapi kebutuhan mendesak, seperti kebijakan pengambilan ujroh, Dan pembolehan transaksi yang pada dasarnya terlarang melalui kaidah ini tetap tidak boleh menabrak larangan yang bersifat qaṭh‘ī, sehingga DSN-MUI tetap melakukan modifikasi terhadap akad-akad yang mengandung unsur riba
Copyrights © 2025