Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis keterbatasan sistem hak cipta Indonesia dalam melindungi kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya tradisional yang rentan terhadap eksploitasi komersial. Keberagaman budaya Indonesia yang berasal dari ribuan komunitas adat menjadikan ekspresi budaya seperti motif batik, seni pertunjukan, dan pengetahuan herbal sebagai objek yang bernilai ekonomi tinggi di pasar global. Namun, sistem hukum kekayaan intelektual yang berlaku saat ini belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan yang berbasis hak kolektif dan prinsip keadilan budaya. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana sistem hukum hak cipta di Indonesia saat ini mengatur perlindungan terhadap ekspresi kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya tradisional?; (2) Bagaimana rancangan sistem perlindungan hukum yang adil dan kontekstual terhadap kearifan lokal, khususnya dalam menghadapi eksploitasi komersial oleh aktor domestik maupun global? Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan kombinasi analisis normatif dan studi kasus. Data diperoleh dari studi peraturan perundang-undangan, studi litertur dari buku dan jurnal penelitiaan ilmiah, serta dokumentasi kasus-kasus eksploitasi budaya yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak kolektif komunitas adat atas karya budaya mereka. Eksploitasi sering terjadi tanpa pembagian manfaat, sehingga diperlukan model hukum sui generis yang mengakui hak komunal, melibaPTan hukum adat, dan menjamin mekanisme benefit-sharing yang adil. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum nasional dengan pendekatan multikultural dan partisipatif sebagai solusi perlindungan terhadap kekayaan budaya tradisional.
Copyrights © 2025