Negara Indonesia yang secara konstitusional menganut prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, idealnya menempatkan hukum sebagai instrumen tertinggi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, realitas sosial menunjukkan masih maraknya pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana penculikan dan pengeroyokan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial yang meluas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kriminologis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penculikan dan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Wonosobo, dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Berbeda dengan studi-studi sebelumnya yang cenderung bersifat normatif dan berfokus pada aspek yuridis formil, penelitian ini mengisi celah (gap) kajian dengan mengkaji konteks lokal secara lebih mendalam melalui pendekatan sosial dan kriminologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, observasi langsung, serta telaah literatur hukum dan kriminologi. Temuan menunjukkan bahwa lemahnya kontrol sosial, disintegrasi nilai keluarga, serta ketidakpercayaan terhadap institusi hukum merupakan faktor dominan yang mendorong individu atau kelompok melakukan tindakan kriminal tersebut. Teori Anomie dan Teori Kontrol Sosial digunakan sebagai landasan teoritik dalam menjelaskan kecenderungan menyimpang para pelaku. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi perumusan kebijakan kriminal yang lebih kontekstual dan efektif, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan di tingkat daerah.
Copyrights © 2023