Perkembangan hukum yang dipahami acapkali tertinggal dari kebutuhan hukum, hal yang sama terhadap instrumen hukum siber di Indonesia maupun seluruh negara didunia. Sejumlah Putusan MK dapat dicermati untuk menjadi bagian dari pembenahan pengaturan Hukum Siber di Indonesia kedepan. Artikel ini berbasis pada dua konteks persoalan yakni (1) globalisasi dan relevansinya dengan perkembangan hukum siber di Indonesia dan (2) model pengaturan dan regulasi berdasarkan pertimbangan Putusan MK terkait Hukum Siber di Indonesia kedepan. Terhadap kedua persoalan ini dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif, berbasis pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus hukum dari studi kepustakaan dengan analisis yuridis preskriptif. Hasil yang didapat bahwa perkembangan globalisasi bertumpu perkembangan teknologi dan informasi, bahkan perlunya Hukum Siber baik pengaturan maupun regulasi secara komprehensif. Pola pengaturan dan regulasi dalam desain besar dan kerangka model yang relevan dalam pembenahan Hukum Siber didasarkan pada ketujuh putusan MK harus merujuk pada kemudahan memperoleh, ketersediaan, dan konten.
Copyrights © 2025