Keamanan dan ketahanan siber menjadi hal yang niscaya seiring dengan kian menjamurnya pemanfaatan internet dalam pelbagai aspek kehidupan. Belajar pada kasus serangan siber yang menargetkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2024 silam, terdapat banyak persoalan yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Artikel ini menggunakan penelitian normatif melalui studi kepustakaan dalam pengumpulan data. Diketahui bahwa konstruksi hukum siber Indonesia masih menunjukkan kelemahan, seperti belum adanya undang-undang yang secara khusus dan komprehensif untuk melindungi ruang siber saat ini. Sehingga pemerintah masih mempertontonkan kegamangan dalam penanggulangan ancaman siber yang acapkali menghantui. Maka perlu adanya arah dan desain reformasi kebijakan hukum keamanan dan ketahanan siber yang secara garis besar harus meliputi lima aspek berikut. (1) Pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber. (2) Harmonisasi peraturan sektoral yang saling tumpang tindih agar tidak menciptakan dualisme otoritas dan konflik kewenangan. (3) Penguatan mekanisme pengawasan demokratis terhadap lembaga-lembaga yang memiliki otoritas siber. (4) Pelibatan masyarakat sipil multi stakeholder dalam setiap proses pengambilan kebijakan. (5) Perlindungan terhadap hak-hak digital warga negara.
Copyrights © 2025