Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Financial Technology (Fintech) Syariah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) halal di era ekonomi digital. Fintech syariah muncul sebagai inovasi keuangan berbasis teknologi yang berlandaskan prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Dalam konteks ekonomi Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, kehadiran fintech syariah menjadi solusi alternatif terhadap keterbatasan akses modal dan inklusi keuangan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas dan daya saing UMKM halal melalui tiga dimensi utama, yaitu pembiayaan syariah digital, pendampingan dan edukasi bisnis halal, serta kolaborasi ekosistem halal digital. Fintech syariah tidak hanya menyediakan akses modal yang lebih mudah dan sesuai prinsip Islam, tetapi juga meningkatkan literasi keuangan, efisiensi usaha, dan keterhubungan antar pelaku dalam rantai nilai halal. Fintech syariah berkontribusi pada transformasi ekonomi nasional menuju sistem yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, regulator, dan penyedia layanan fintech syariah menjadi krusial untuk memperkuat kebijakan, meningkatkan literasi digital, dan mendorong pengembangan ekosistem ekonomi halal di Indonesia.
Copyrights © 2025