Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena baru dalam praktik pewarisan, yaitu wasiat digital, di mana kehendak pewaris disampaikan melalui media elektronik seperti dokumen PDF, video, atau e-mail. Namun, sistem hukum perdata Indonesia yang masih menganut bentuk tertulis formal sebagaimana diatur dalam hukum perdata din Indonesia belum mengakui eksistensi wasiat dalam bentuk digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum wasiat digital dalam sistem pewarisan Indonesia, menelaah kekosongan norma dalam hukum positif, serta merumuskan rekomendasi pembaruan hukum yang adaptif terhadap digitalisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, mengkaji praktik pengakuan wasiat digital di Amerika Serikat, Australia, dan Estonia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakteraturan terhadap bentuk wasiat digital menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik antar ahli waris. Oleh karena itu, pembaruan hukum melalui regulasi khusus atau revisi KUHPerdata diperlukan agar hukum waris Indonesia lebih responsif, menjamin perlindungan kehendak pewaris di era digital, dan selaras dengan prinsip keadilan substantif serta teori hukum responsif.
Copyrights © 2025