Penelitian ini membahas perbandingan sistem peradilan dalam tradisi hukum Common Law dan Civil Law yang menjadi dua pilar utama dalam tatanan hukum dunia. Tujuannya adalah menganalisis karakteristik, sumber hukum, peran hakim, serta penerapan yurisprudensi dalam kedua sistem tersebut, dengan menyoroti implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Common Law menekankan fleksibilitas melalui doktrin stare decisis, sedangkan Civil Law mengutamakan kepastian hukum melalui kodifikasi. Indonesia sebagai negara yang menganut Civil Law lebih menitikberatkan pada undang-undang tertulis, sementara penerapan yurisprudensi hanya bersifat referensial. Perbandingan ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana kedua sistem dapat saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan di era globalisasi.
Copyrights © 2025