Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembebanan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterlambatan eksekusi, ketidakmampuan terpidana membayar, dan lemahnya mekanisme penelusuran aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk menelaah efektivitas pengaturan serta pelaksanaan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembebanan uang pengganti masih bersifat legalistik dan belum mempertimbangkan aspek moral, sosial, serta ekonomi. Melalui pendekatan hukum responsif, penelitian ini menawarkan konsep restorative asset recovery berbasis kolaborasi antarlembaga dan partisipasi publik guna memperkuat fungsi hukum sebagai sarana pemulihan keuangan negara serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2025