Penelitian ini menganalisis penanganan korupsi dalam konteks sistem Civil Law, dengan fokus komparatif antara Indonesia dan Belanda. Indonesia, yang mengadopsi prinsip Civil Law dari warisan kolonial Belanda melalui KUHP dan UU Tipikor, menghadapi tantangan dalam penerapan hukum tertulis akibat koordinasi antar-lembaga yang terbatas, tekanan politik, dan variabilitas kepatuhan aparat publik. Sebaliknya, Belanda menerapkan mekanisme formal yang sistematis, termasuk KUHP Belanda, Dutch Public Administration Act, audit internal oleh Algemene Rekenkamer, mekanisme transparansi, dan whistleblowing, yang memastikan penegakan hukum dan pencegahan korupsi efektif. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, menelaah dasar hukum, prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan, serta mekanisme pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan sistem Civil Law tidak hanya bergantung pada hukum tertulis, tetapi juga pada integritas lembaga, efektivitas prosedur, dan adaptasi terhadap konteks sosial-politik. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan teori hukum positif serta rekomendasi praktis untuk reformasi hukum anti-korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025