Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Peran Arbitrase Online dalam Menyelesaikan Sengketa Merek di Era Digital terkait Sengketa Nama Domain

Anggraeni, Happy Yulia (Unknown)
Risdiana, Yendi (Unknown)
Arini, Yeni (Unknown)
Syafa, Hilda Ainis (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek sosial, budaya, dan ekonomi, terutama pada sektor bisnis yang bertransformasi dari perdagangan konvensional ke perdagangan modern berbasis elektronik (e-commerce). Dalam e-commerce, internet berperan penting sebagai media transaksi, komunikasi, dan pemasaran produk melalui situs website yang menggunakan nama domain sebagai identitas unik bisnis di dunia maya. Di Indonesia, pendaftaran nama domain diatur oleh lembaga PANDI yang menerapkan prinsip “First Come First Serve” dan berperan dalam penyelesaian sengketa nama domain secara non-litigasi. Namun, praktik seperti cybersquatting dan typosquatting sering menimbulkan konflik hukum terkait penggunaan nama domain yang menyerupai merek perusahaan lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi atau mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk Online Dispute Resolution (ODR) yang diatur oleh BANI. Meski regulasi terkait arbitrase online telah tercantum dalam beberapa undang-undang, masih terdapat kekosongan hukum mengenai keabsahan dan prosedur arbitrase online, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa nama domain. Artikel ini mengkaji perkembangan teknologi, regulasi nama domain, dan tantangan penyelesaian sengketa melalui arbitrase online di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...