Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di era digital dalam kaitannya dengan hak cipta serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada era digital, UMKM sering mengalami pelanggaran hak cipta oleh perusahaan besar dengan sumber daya lebih sehingga UMKM tidak mampu memiliki ruang perlindungan. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum untuk mengkaji bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan yang adil. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi solusi hukum yang membantu meningkatkan perlindungan hak cipta bagi UMKM. Menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan melalui data primer wawancara narasumber terkait serta hukum perundangan-undangan.
Copyrights © 2025