Fitur PayLater dalam layanan e-commerce semakin populer di kalangan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem pembayaran yang ditunda. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa layanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi serta syarat dan ketentuan penggunaan fitur PayLater pada beberapa platform e-commerce dengan ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun sebagian besar platform telah menerapkan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam hal pengungkapan risiko, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan terciptanya ekosistem layanan PayLater yang adil dan aman bagi konsumen.
Copyrights © 2025