Penelitian ini menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia melalui perjanjian kerja, dengan fokus pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fenomena migrasi tenaga kerja yang terus meningkat secara global mendorong kebutuhan akan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia yang seringkali rentan dari segala macam bentuk eksploitasi serta pelanggaran pelanggaran hak. Perjanjian kerja seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjamin keadilan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka hukum ideal dan implementasi di lapangan. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama mengenai bagaimana prinsip keadilan dapat diwujudkan dalam perjanjian kerja melalui kerangka hukum yang ada, serta tantangan pengawasan terhadap pelanggaran perjanjian kerja lintas negara, termasuk aspek kesadaran Pekerja Migran Indonesia akan hak-hak mereka. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berpusat pada analisis bahan pustaka, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional telah meletakkan fondasi kuat, realitasnya terdapat hambatan seperti birokrasi kompleks, kurangnya koordinasi antarlembaga, konflik yurisdiksi, dan minimnya akses Pekerja Migran Indonesia terhadap keadilan.
Copyrights © 2025