Persoalan pembagian warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas dan tertulis dari pewaris. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pluralisme hukum waris, hibah wasiat menjadi salah satu pilihan hukum yang dapat digunakan untuk merencanakan pembagian harta secara tertib sebelum pewaris meninggal dunia. Melalui hibah wasiat, kehendak pewaris dapat dituangkan secara resmi dan sah sehingga mengurangi potensi perselisihan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam proses pelaksanaan hibah wasiat, serta bagaimana peran notaris dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus tertentu. Temuan menunjukkan bahwa notaris berperan signifikan dalam memastikan bahwa hibah wasiat dibuat secara sah, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak melanggar hak-hak ahli waris yang bersifat mutlak (legitime portie). Dengan demikian, pelaksanaan hibah wasiat melalui akta notaris dinilai sebagai langkah preventif yang efektif dalam mencegah sengketa waris dan mendukung terciptanya tertib serta kepastian hukum.
Copyrights © 2025