Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai ahli waris pada sengketa utang-piutang. Hak waris memang melekat, tetapi keterbatasan kapasitas hukum menyebabkan kerentanan serta potensi hilangnya hak. Metode yang dipakai ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, doktrin, dan analisis Putusan PN Makassar No. 273/Pdt.P/2025/PN Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur melalui KUHPerdata, UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Anak, dengan ketentuan bahwa utang pewaris hanya dibebankan pada harta peninggalan, bukan pribadi anak. Perwalian dibuktikan berfungsi menjaga hak anak sekaligus memastikan kewajiban pewaris dipenuhi secara proporsional. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hukum bergantung pada pengawasan pengadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Disarankan adanya penguatan regulasi dan mekanisme kontrol agar prinsip the best interests of the child dapat terlaksana secara nyata.
Copyrights © 2025