Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelusuri kewajiban hukum dari perusahaan asuransi yang melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui dampak hukum jika tiak melaksanakan putusan hakim. Dua sumber data langsung dan tidak langsung digunakan dalam teknik penelitian hukum normatif studi ini. Berdasarkan kesimpulan studi, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi, sebagaimana ditetapkan pada Ketetapan No.104/Pdt.G/PN/Kwg, meliputi pembayaran ganti rugi, pemutusan kontrak, pengalihan risiko, dan pembayaran biaya litigasi. Dalam Ketetapan No.104/Pdt.G/2022/PN KWG, bentuk tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh tergugat adalah mengembalikan dana, investasi, biaya finalti senilai Rp. 73.622.785.595, membayar bunga moratorium tahunan sebesar 6% dengan jumlah Rp. 4.598.095.429, pembatalan perjanjian antara PT ABCD dengan PT XYZ, dan tergugat membayar biaya perkara yang muncul akibat adanya perkara ini dengan nilai Rp. 6.415.000. Serta, dampak hukum yang ditimbulkan jika tidak melaksanakan putusan adalah dilakukannya eksekusi berupa pemberian, pembersihan, perobohan, distribusi, serta bertindak terhadap suatu benda dan membayar sejumlah dana yang didapatkan dari menjual barang-barang milik debitur sesuai dengan Pasal 195-197 HIR.
Copyrights © 2025