Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia menunjukkan perkembangan pesat, namun belum diimbangi dengan regulasi dan kerangka etika yang komprehensif. Belum adanya pengaturan yang tegas, mekanisme akuntabilitas, serta sistem pengawasan yang transparan menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas legalitas, keadilan prosedural, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan risiko penerapan AI dalam dinamika sistem hukum pidana modern, serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan landasan normatif yang mendukung penerapan teknologi secara adil dan bertanggung jawab. Metode kualitatif digunakan melalui studi pustaka, analisis normatif, evaluasi ke-bijakan, dan wawancara dengan pemangku kepentingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya bias al-goritmik, ketimpangan akses, dan minimnya akuntabilitas dalam sistem seperti ETLE, e-Court, dan predictive po-licing. Rekomendasi meliputi revisi RKUHAP, pembentukan lembaga pengawas AI, dan peningkatan literasi teknologi hokum
Copyrights © 2025