Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 dipandang penting karena dapat memengaruhi kepatuhan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini memiliki kebaruan dengan menguji peran regulasi pajak dan digitalisasi PPN (VAT) terhadap kepatuhan UMKM dalam konteks kebijakan PPN terbaru, serta menganalisis peran mediasi pengetahuan dan kesadaran pajak. Survei kuesioner tertutup digunakan pada 157 pelaku UMKM di Jawa Timur, dan data dianalisis menggunakan Partial Least Squares – Structural Equation Modeling (PLS-SEM) melalui SmartPLS 4.0.9.9. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pajak dan digitalisasi berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pajak, sedangkan pengetahuan dan kesadaran pajak tidak berperan signifikan sebagai variabel mediasi. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan PPN 12% lebih ditentukan oleh regulasi yang jelas dan sistem digital yang efektif. Kontribusi utama penelitian ini adalah menyediakan bukti empiris terbaru mengenai kepatuhan UMKM. Implikasi praktisnya adalah perlunya regulasi yang lebih jelas dan sistem digital yang lebih efektif bagi UMKM.
Copyrights © 2025