Dalam Masyarakat yang menganut sistem nilai patriarkal seperti Indonesia, peran bagi perempuan masih sering dipersempit pada ranah domestik, sehingga kesempatan mereka untuk menjadi pemimpin politik sangat terbatas. Meskipun secara yuridis dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, pada kenyataannya nilai-nilai budaya patriarki, mitos sosial, serta tafsir agama yang konservatif masih memperkuat anggapan bahwa kepemimpinan adalah hak Istimewa bagi laki-laki. Pandangan ini menyebabkan diskriminasi sistematik terhadap pihak perempuan dalam ruang ranah politik. Persepsi masyarakat yang menempatkan pandangan bahwa perempuan sebagai pihak yang lemah dan lebih layak mengurus rumah tangga menciptakan hambatan psikologis dan struktural bagi perempuan untuk tampil sebagai pemimpin publik. Walaupun terdapat peluang peningkatan partisipasi politik perempuan melalui kebijakan dan dukungan internasional, realitas sosial menunjukkan bahwa dominasi budaya patriarki tetap menjadi tembok pembatas utama. Dengan demikian, meski hukum menjamin kesetaraan, ideologi patriarki masih menjadi alasan kuat mengapa perempuan sulit diterima sebagai pemimpin di masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025