Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap terduga tindak pidana dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia. Perlindungan HAM bagi tersangka merupakan aspek krusial demi menjaga keadilan dan menjamin hak-hak dasar individu sejak tahap awal penyidikan hingga proses peradilan. Fokus studi meliputi analisis mekanisme hukum yang melindungi hak-hak tersangka, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, hak mendapatkan pendampingan hukum, serta penegakan asas praduga tak bersalah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi rujukan utama dalam menilai pelaksanaan hak-hak ini. Penelitian ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam praktik, seperti penyalahgunaan wewenang aparat, ketidakpatuhan prosedural, dan adanya pelanggaran HAM berupa penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang. Studi kasus konkret dipaparkan untuk menggambarkan bagaimana kekurangan dalam pengawasan dapat mengakibatkan pelanggaran hak tersangka. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian menyoroti pentingnya penguatan pengawasan oleh lembaga independen dan reformasi sistem hukum agar perlindungan HAM dapat diterapkan secara optimal. Kesimpulannya, meskipun payung hukum untuk perlindungan tersangka telah ada, implementasinya masih memerlukan perbaikan sistemik untuk memenuhi standar HAM internasional dan memastikan proses peradilan yang adil dan manusiawi.
Copyrights © 2025