Indonesia saat ini sedang mengalami perang pemikiran meskipun banyak yang tidak menyadarinya. Salah satu aliran berfikir yang muncul di tanah air saat ini adalah pemikiran Jaringan Islam Liberal dan ini perlu dikaji untuk mengetahui apakah ia sejalan dengan ajaran agama Islam atau tidak. Meskipun isu ini cukup “sensitif” untuk dibahas, eksistensinya tidak dapat dinafikan. Maka tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk mengungkap definisi liberalisme, mengetahui apa itu jaringan islam liberal, dan menganalisis makna pluralisme serta konsepnya dalam jaringan islam liberal. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif analisis. Jenis penelitiannya ialah kajian pustaka, yang sumber data primernya adalah jurnal-jurnal tentang JIL dan fatwa MUI. Dari penelitian ini, ditemukan bahwa pluralisme dalam pemikiran JIL di Indonesia ini merupakan pluralisme agama yang mana ini bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Semoga tulisan ini dapat berkontribusi dalam menyadarkan rakyat Islam Indonesia untuk sadar dan waspada akan aliran-aliran yang tidak sesuai dengan agamanya.
Copyrights © 2023