Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
Vol 2, No 3 (1997): Edisi Oktober

PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (Kajian Paradigmatik)

Yusmilarso Yusmilarso (Kepala LABDIK Universitas Diponegoro, Semarang)



Article Info

Publish Date
28 Oct 1997

Abstract

Banyak arti kata paradigma Thomas Khun mengartikannya dalam tidak kurang dari 21 makna yang berbeda, sehingga sering menimbulkan kesalahfahaman. Dalam tulisan ini paradigma diartikan sebagai cara pandang yang fundamental berisikan konsep, teori, metodologi atau cara pendekatan yang dapat dipergunakan para teoritisi dan praktisi dalam menangani suatu masalah baik dalam kaitan pengembangan ilmu maupun dalam upaya pemecahan bagi kemajuan hidup dan kehidupan manusiaan. Di sini digunakan paradigma yang lazim digunakan dalam ilmu hukum yaitu paradigma ideologi, paradigma nilai, dan paradigma  institusi. Seperti peraturan perundangan yang lain, peraturan perundangan bidang pemerintahan daerah juga tidak lepas dari perkembangan sosial politik waktu itu. Sampai pertengahan tahun 1970-an, setelah 30 tahun merdeka, dalam bidang pemerintahan daerah Indonesia masih bergelut dalam paradigma ideologi dan baru setelah itu mulai dengan paradigma baru, paradigma institusi.

Copyrights © 1997






Journal Info

Abbrev

perspektif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of ...