Tahun 2025, Pemerintah secara resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan Coretax, sehingga sistem perpajakan sebelumnya sudah tidak berlaku. Selain coretax, tahun 2021 Pemerintah juga mengeluarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya, salah satu pembaharuan khusus UMKM Orang Pribadi adalah fasilitas batasan peredaran usaha bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 setahun. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% diatur dalam PP No.23 Tahun 2018. Solikati pemilik Aik Snack salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), merupakan mitra kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekaligus ketua paguyuban UMKM Pasar Johar Selatan Baru. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tapi selama ini tidak mengetahui cara menghitung pajak sesuai aturan terbaru; Mitra tidak mengetahui cara menyetorkan kurang bayar pajak dan tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan serta tidak mengetahui cara memanfaatkan sistem coretax. Solusi yang diberikan Tim PkM kepada mitra adalah memberikan edukasi perpajakan dengan metode ceramah secara teoritis mengenai PP No.23 Tahun 2018 dan UU HPP, praktis menghitung PPh, menyetorkan kurang bayar pajak, melapor SPT Tahunan dan mengakses administrasi perpajakan melalui coretax. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan manfaat kepada mitra agar mampu menghitung pajak, menyetor dan melapor pajak sendiri, sehingga kepatuhan Mitra dalam pemenuhan kewajiban perpajakan semakin meningkat, meningkatkan pula sumbangsih UMKM ke negara melalui pajak.
Copyrights © 2025