Penanaman Modal Asing saat ini sangat diperlukan diIndonesia, namun demikian Investor Asing seolah enggan berpaling keIndonesia. Walaupun dengan imbalan keuntungan dan fasilitas yang sangat baik, serta jaminan keamanan dari pemerintahIndonesia. Hal ini disebabkan belum adanya perlindungan hukum yang jelas dari HukumIndonesiaterhadap investor asing. Peraturan tentang Penanaman Modal Asing sudah sangat usang. Selain itu peradilan diIndonesiatidak memihak para investor asing apabila terjadi sengketa, sehingga untuk mendapatkan perlindungan hukum harus mencari lembaga di luar pengadilan (arbitrase) di negara lain untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.
Copyrights © 2001