Maraknya perjanjian kredit sebagai salah satu lini prekonomian yang dibutuhkan di Masyarakat menjadikan hadirnya PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang menjadi bagian dari BPR Nusamba Group. Namun hal yang demikian tetap memiliki potensi terhambatnya perjanjian kredit yang ditandatangani oleh debitur dan kreditur, sehingga perjanjian kredit sulit terlaksana pun bank menjadi harus memutar strategi untuk menyelesaikan kendala tersebut. Penelitian ini hadir untuk meganalisis pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung dan menganalisis bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung didasarkan pada SOP yang ada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang dibuat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dan juga Pedoman Kebijakan Prosedur Perkreditan, dengan jenis jaminan yang dapat diagunkan berupa benda bergerak,benda tidak bergerak, hingga pada surat berharga. Dan bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah berupa terjadinya kredit macet.
Copyrights © 2025