Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian akan berpengaruh dalam harta perkawinan yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Harta bersama biasanya baru dipersoalkan oleh pasangan suami isteri ketika adanya putusan perccerian dari pengadilan. Bahkan dalam proses pembagian harta bersama sering terjadi keributan dikarenakan masing-masing pihak mengklaim bahwa harta ini dan itu merupakan bagian atau hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum pembagian harta bersama menurut Kompilasi hukum Islam, mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara oembagian harta bersama akibat perceraian dan mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksaan pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pembagian harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomro 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 sampai 37, Kompilasi Hukum Islam Pasal 85 sampai 97. Apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tidak bisa secara damai maka dapat menyelesaikannya di Pengadilan Agama. Pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr menyatakakan bahwa harta bersama berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya dan satu uni kendaraan roda 4. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama diantaranya kehadiran pihak Tergugat, ada dendam yang tidak terselesaikan, faktor orang luar yang ikut masuk dalam masalah harta bersama seperti ibu, ipar, dsb. Selain itu terdapat pula hambatan berupa unsur non hukum dengan menghalang-halangi atau memperumit proses pembagian harta bersama sehingga pengadilan kemudian melakukan langkah selanjutnya berupa eksekusi
Copyrights © 2025