Penulisan ini mengkaji pelaksanaan sengketa gugatan waris di pengadilan agama kabupaten kediri (studi kasus perkara nomor:1113/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr ). Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk menganalisis bagaimana jalannya pelaksanan pada sengketa gugatan waris beserta hambatan apa saja yang di alami saat terjadinya proses sengketa waris di pengadilan agama kabupaten Kediri. Karena dalam proses persidangan akan menghasilkan putusan/penetapan yang dapat mengakomodir keinginan penggugat/pemohon,yang harus dllaksanakan pihak-pihak dalam perkara yang di ajukan ke pengadilan. Dapat diketahui bahwa pelaksanaan sengketa gugatan waris di Pengadilan Agama memperlihatkan tantangan yang signifikan. Beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas proses penyelesaian sengketa antara lain ketidaksepahaman antara pihak-pihak yang bersengketa, kompleksitas hukum waris, dan kekurangan sumber daya manusia serta sarana prasarana di Pengadilan Agama. Selain itu, pendekatan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa perlu lebih dipromosikan dan diterapkan secara luas dalam penyelesaian sengketa waris. Hal ini dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Agama dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Copyrights © 2025