Salah satu aktifitas pemerintah dalam upaya mendukung fungsi-fungsinya adalah melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Akan tetapi pelaksanaan PBJ hingga saat ini masih banyak ditemui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaksananya. Di Tahun 2023 Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, disebabkan Ia mengambil alih kegiatan pengadaan bangunan serta tidak melibatkan pelaksana kegitan dalam proses PBJ sehingga ditemukan adanya kecurangan dalam laporan pertanggungjawaban. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk apakah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal.
Copyrights © 2025